Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pemekaran wilayah mesti atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.
Revisi UU Otsus Papua akhirnya mengubah Pasal 76 yang sebelumnya terdiri satu ayat menjadi lima ayat, salah satunya soal pemerintah dan DPR yang kini dapat melakukan pemekaran wilayah, tidak hanya atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (2) RUU Otsus Papua.
Pada ayat (3) disebutkan, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UU mengenai pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pada ayat (4) diatur bahwa pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.
Sedangkan, pada ayat (5) dinyatakan, pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan ditetapkan dengan undang-undang.
Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengeklaim, ketentuan soal pemekaran wilayah diubah untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usul agar pemerintah dapat melakukan pemekaran wilayah disebabkan persetujuan dari MRP dan DPRD rawan menemui jalan buntu.
"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan, kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ, sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tingggi kita rasakan," ujar Tito dalam rapat Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/13130121/perubahan-uu-otonomi-khusus-papua-permudah-pemekaran-wilayah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.