Salin Artikel

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Pfizer

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Pfizer.

"BPOM pada hari Rabu 14 Juli 2021 telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech dengan platform mRNA," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Penny mengatakan, vaksin Pfizer memiliki efikasi 95,5 persen pada usia 16 tahun ke atas dan 100 persen pada remaja usia 12-15 tahun.

"Data imunogenitas menunjukkan pemberian dua dosis vaksin dalam selang 3 minggu ini menghasilkan respons yang baik," ujarnya.

Penny mengatakan, penilaian data mutu vaksin Pfizer telah dilakukan sesuai pedoman evaluasi yang berlaku secara internasional.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ITAGI dan Komite Penilaian Vaksin Covid-19 yang telah bekerja sama dengan BPOM dalam pengkajian, sehingga EUA vaksin Pfizer dapat diterbitkan.

"Tentunya tetap kita memastikan aspek mutu dan khasiat dari vaksin ini," ucapnya.

Penny menambahkan, dengan diterbitkannya EUA untuk vaksin Pfizer, maka BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat kepada enam jenis vaksin.

"Pertama, ada Coronavac dari Sinovac, Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Bio Farma, AstraZeneca yang diperoleh dari Covax facility, Sinopharm dari Beijing, dan Moderna dari Amerika," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/16391501/bpom-terbitkan-izin-penggunaan-darurat-untuk-vaksin-pfizer

Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke