Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (15/7/2021).
"Rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sesuai dengan masa persidangan yang akan datang?" kata Dasco, Kamis
"Setuju," jawab para peserta rapat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dasco menuturkan, pada 13 Juli 2021, DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.
Dalam rapat tersebut, kata Dasco, pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN, begitu pula dengan panitia khusus DPR yang meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Landas Kontinen Indonesia.
Diketahui, revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/15332251/dpr-perpanjang-pembahasan-revisi-uu-asn-dan-revisi-uu-landas-kontinen