Salin Artikel

Ingatkan Aturan Perjalanan Internasional, Satgas: Sanksi Tegas bagi Petugas yang Langgar Prosedur

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan petugas yang berjaga di pintu-pintu masuk Indonesia seperti bandara dan pelabuhan melakukan screening terhadap pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur.

Proses screening, kata dia, sangat penting untuk mencegah masuknya varian baru virus yang masuk lewat imported case atau pelaku perjalanan luar negeri ke Tanah Air.

"Pemerintah meminta kepada Satgas yang terlibat di dalam screening di pintu masuk Indonesia untuk menegakkan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/7/2021).

Wiku mewanti-wanti petugas untuk tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.

Sebab, selain berpotensi memperluas penyebaran virus, petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan bakal dikenai sanksi hukum.

"Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan oknum petugas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjalanan internasional," ujar Wiku.

Sementara, jika ada pelaku perjalanan internasional yang ragu terhadap keakuratan hasil tes PCR yang dilakukan di lokasi karantina, kata Wiku, pemerintah menyediakan fasilitas tes Covid-19 mandiri.

Fasilitas tersebut tersedia di tiga rumah sakit di DKI Jakarta yakni Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Dimohon agar fasilitas yang disediakan tersebut dapat dimanfaatkan dentan baik dan secara bertanggung jawab," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah memberlakukan sejumlah prosedur bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.

Sebelum menuju ke RI, pelaku perjalanan harus dipastikan bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes RT-PCR. Sesampainya di Tanah Air, pelaku perjalanan itu kembali dites untuk kemudian menjalankan karantina selama 8 hari.

Usai masa karantina, kembali dilakukan RT-PCR. Jika hasilnya negatif, barulah warga itu boleh melakukan mobilisasi.

Dengan prosedur demikian, diharapkan tak terjadi importasi kasus virus corona yang dibawa WNA dari negara mereka.

"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong, nggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong," kata Luhut, Selasa (6/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/06470261/ingatkan-aturan-perjalanan-internasional-satgas-sanksi-tegas-bagi-petugas

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke