Salin Artikel

Pansus dan Pemerintah Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Keputusan itu diketahui setelah seluruh Fraksi DPR di Pansus menyetujui pembahasan dilanjutkan ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7/2021).

"Saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna. Mohon maaf saya tidak tanya setuju atau tidak karena tadi semua pernyataan setuju. Supaya lebih cepat lebih baik," sambung dia sembari mengetuk palu tanda disetujui.

Pada rapat tersebut, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Otsus Papua dapat dilanjutkan pembahasannya ke tahap pengambilan keputusan tingkat kedua yaitu pada rapat paripurna DPR.

Persetujuan pertama datang dari Fraksi PDI-P yang diwakili oleh anggota Pansus Otsus Papua MY Esti Wijayati saat membacakan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut.

Kendati demikian, Esti mengungkapkan bahwa Fraksi PDI-P berpesan agar pemerintah pusat mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan pelaksanaan undang-undang.

Hal tersebut diperlukan agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang dapat secepatnya diselesaikan.

"Dengan demikian, program atau kegiatan percepatan pembangunan kesejahteraan, terutama terkait dengan pemenuhan bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua dapat segera direalisasikan sesuai target kinerja dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua," tutur dia.

Selanjutnya, dari juru bicara Fraksi Partai Golkar, Trifena M Tinal juga meyebutkan bahwa Fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua agar dibawa ke rapat paripurna.

Trifena berharap, RUU Otsus Papua dapat memenuhi harapan dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat Papua.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua mewakili Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas juga mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua berlanjut dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat berkomitmen mengawal selama 20 tahun ke depan dengan serius terkait pelaksanaan jalannya UU Otsus Papua.

Berikutnya yaitu anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Nasdem Roberth Rouw yang juga sependapat bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke tahapan rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Senada dengan itu, Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo juga mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke tahapan selanjutnya di rapat paripurna.

Heru mengatakan, fraksinya menyetujui pula pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua dan pembangunan wilayah Papua.

"Dalam kerangka parameter keberhasilan penerapan UU ini, maka perlu evaluasi per tahun yang dilakukan secara terus menerus selama jangka waktu penerapan perpanjangan Otonomi Khusus 20 tahun ke depan," ucapnya.

"Kami semua berharap, RUU ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua, memberikan rasa aman, serta mampu mengangkat harkat dan martabat seluruh bangsa Indonesia, khususnya rakyat Papua," sambung dia.

Kemudian, anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid juga menyatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua agar berlanjut ke tahap berikutnya yaitu di rapat paripurna.

Anwar mengingatkan agar pemerintah memperhatikan beberapa catatan di antaranya semua pengelola sumber dana, penyaluran, pembagian dan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

"Selain itu, harmonisasi harus dibangun antara pemerintah dan seluruh perangkat daerah Papua, baik dalam hal pembinaan maupun pengawasan," kata Anwar.

Selanjutnya, anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan, fraksinya juga menyetujui RUU Otsus Papua untuk sampai ke tahapan rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.

Nasir mengapresiasi kerja cepat pimpinan dan anggota Pansus yang terlibat dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Selain itu, dia juga mengapresiasi pihak pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan yang menurutnya, sangat terbuka dan mampu memahami dinamika yang terjadi di dalam dan luar Pansus.

Kemudian, anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, kebijakan RUU Otsus Papua diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua.

"Sehingga terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua setara dengan daerah-daerah lain di negara Indonesia. Terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta penerapan tata pemerintahan yang baik," ungkap Gaus.

Selanjutnya, anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengungkapkan, fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua untuk selanjutnya sampai pada tahapan pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.

Syamsurizal mengingatkan, UU Otsus Papua merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup rakyat Papua.

Dalam hal tersebut, salah satunya Fraksi PPP mendukung dana Otsus yang digunakan untuk meningkatkan kualitas dan sumber daya manusia di Papua.

"Khususnya pendidikan, kualitas kesehatan, peningkatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi orang asli Papua dan pemerataan pembangunan infrastruktur dan lebih khusus lagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah pedesaan," kata Syamsurizal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada perubahan 19 pasal dalam Revisi UU Otsus Papua.

"Tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah sangat bersifat terbuka," kata Tito.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan agar RUU Otsus Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat kerja Pansus DPR, Senin (5/7/2021).

"Kalau boleh kami mengusulkan timeline yang tadi ditanyakan. Mungkin pada tanggal 15 (Juli 2021) rapat paripurna tingkat kedua (pengesahan RUU Otsus Papua)," kata Edward, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/21012671/pansus-dan-pemerintah-setuju-revisi-uu-otsus-papua-dibawa-ke-paripurna-dpr

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke