Salin Artikel

Kata Kemenkes soal Kevzara dan Actemra, Obat Rekomendasi WHO untuk Covid-19

"Kita tunggu dulu rekomendasi organisasi profesi apakah Kevzara dan Actemra ini bisa digunakan di Indonesia atau belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Antara.

Nadia mengatakan, masukan dari sejumlah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan organisasi profesi lainnya sangat dibutuhkan sebagai pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan penggunaan obat yang aman dan bermutu di masyarakat.

Secara terpisah, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan, Kevzara dan Actemra merupakan obat yang telah memperoleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat.

"Iya, obat ini digunakan untuk pasien Covid-19 dengan kategori berat. Rekomendasi penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes juga," kata Keri.

Ia mengatakan, apabila izin penggunaan obat tersebut sudah didapat di Indonesia, Kemenkes akan mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk menjadi acuan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, WHO merekomendasikan penggunaan obat Actemra (yang berisi Tocilizumab, agen biologis) buatan Roche dan obat radang sendi Kevzara buatan Sanofi untuk pasien Covid-19.

Rekomendasi WHO ini diumumkan WHO pada Selasa (6/7/2021).

Kortikosteroid adalah obat yang mengandung hormon steroid yang berguna untuk menambah hormon steroid dalam tubuh bila diperlukan, dan meredakan peradangan atau inflamasi, serta menekan kerja sistem kekebalan tubuh yang berlebihan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (7/7/2021), WHO merekomendasikan kedua obat itu setelah melihat data 10.930 pasien Covid-19.

Data menunjukkan, pasien yang diberi obat kortikosteroid mampu mengurangi risiko kematian dan kebutuhan akan mesin ventilator.

"Kami telah memperbarui panduan perawatan klinis kami untuk mennginformasikan perkembangan terbaru ini," kata pejabat Darurat Kesehatan WHO Janet Diaz pada Selasa (6/7/2021).

Penelitian ini merupakan kolaborasi WHO bersama dengan King's College London, University of Bristol, University College London, dan Guy's and St Thomas' NHS Foundation Trust.

Dari 10.930 pasien Covid-19, 6.449 pasien mendapat salah satu obat kortikosteroid dan 4.481 pasien mendapat perawatan standar atau diberi obat plasebo.

Dilansir Reuters, Rabu (7/7/2021), tim peneliti WHO menyimpulkan bahwa perawatan pasien Covid-19 yang parah dan kritis dengan antagonis interleukin-6 dapat menghalangi peradangan dan akhirnya mengurangi kebutuhan penggunaan ventilator dan risiko kematian.

Menurut analisis WHO, risiko kematian dalam 28 hari untuk pasien yang diberi obat radang sendi kortikosteroid seperti deksametason adalah 21 persen. Sementara orang yang mendapat terapi standar atau plasebo, risiko kematian sebesar 25 persen.

"Untuk setiap 100 pasien seperti itu, empat orang atau lebih akan bertahan hidup," kata WHO.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/12143361/kata-kemenkes-soal-kevzara-dan-actemra-obat-rekomendasi-who-untuk-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke