Salin Artikel

43 Daerah di Luar Jawa Bali Terapkan Pengetatan Seperti PPKM Darurat

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pengetatan itu diatur dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar Diantoro seperti dikutip Antara, Kamis (8/7/2021).

Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM Darurat.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) ditambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro,” ucap Suhajar.

Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut termuat aturan pengetatan seperti PPKM darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pemberlakuan pembatasan lebih ketat.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Airlangga mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.

Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:

1. Aceh
• Kota Banda Aceh

2. Bengkulu
• Kota Bengkulu

3. Jambi
• Kota Jambi

4. Kalimantan Barat
• Kota Pontianak
• Kota Singkawang

5. Kalimantan Tengah
• Kota Palangkaraya
• Lamandau
• Sukamara

6. Kalimantan Timur
• Berau
• Kota Balikpapan
• Kota Bontang

7. Kalimantan Utara
• Bulungan

8. Kepulauan Riau
• Bintan
• Kota Batam
• Kota Tanjung Pinang
• Natuna

9. Lampung
• Kota Bandar Lampung
• Kota Metro

10. Maluku
• Kepulauan Aru
• Kota Ambon

11. Nusa Tenggara Timur
• Kota Mataram
• Lembata
• Nagekeo

12. Papua
• Boven Digoel
• Kota Jayapura

13. Papua Barat
• Fak fak
• Kota Sorong
• Manokwari
• Teluk Bintuni
• Teluk Wondama

14. Riau
• Kota Pekanbaru

15. Sulawesi Tengah
• Kota Palu

16. Sulawesi Tenggara
• Kota Kendari

17. Sulawesi Utara
• Kota Manado
• Kota Tomohon

18. Sumatera Barat
• Kota Bukittinggi
• Kota Padang
• Kota Padang Panjang
• Kota Solok

19. Sumatera Selatan
• Kota Lubuk Linggau
• Kota Palembang

20. Sumatera Utara
• Kota Medan
• Kota Sibolga

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/21513211/43-daerah-di-luar-jawa-bali-terapkan-pengetatan-seperti-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke