Salin Artikel

KPI Kaji Ulang soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengkaji ulang soal pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

"Kami harus mengkaji lirik lagu yang akan kita sikapi, apakah itu dibatasi atau dilarang atau diberi catatan, kami akan kaji ulang terhadap 42 lagu yang kami kirimkan kepada PRSSNI  (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) dan teman-teman radio berjaringan. Jadi kami akan mengkaji ulang beberapa. Kami akan evaluasi kerja kami dalam mengkaji lirik lagu," ujar Mulyo.

Nantinya, berdasarkan pengkajian, menurut Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, jumlah lagu yang dibatasi kemungkinan bisa dikurangi atau bertambah.

"Sebenarnya lagu bisa ditambah atau dikurangi, tergantung diskusi selanjutnya. Diskusi dengan music director juga dengan tim radio juga seperti apa. Karena kata-kata atau lirik-lirik yang dimaksud ada terkesan cabul, ada yang kasar, ada yang mengesankan seksualitas. Ini perlu kita terjemahkan," kata Mimah.

Mulyo menjelaskan bahwa soal pembatasan 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 tersebut sifatnya adalah pemberitahuan kepada PRSSNI bukan larangan. Jika larangan, kata Mulyo, maka KPI akan mengambil sikap untuk tidak boleh sama sekali memutar lagu tersebut di radio.

"Kalau memang larangan, semestinya bukan ditarik ke pukul 22.00. Jadi kalau kalau bukan surat pemberitahuan, ini bersifat sebagai sesauatu yang pasti maka KPI akan mengambil sikap untuk sama sekali tidak boleh, " kata Mulyo.

Oleh karena itu, sembari menunggu hasil keputusan lebih lanjut, sementara KPI membatasi pemutaran 42 lagu itu sebelum pukul 22.00.

"Sementara, sambil menunggu keputusan yang lebih pasti, kami lebih baik antisipasi untuk menempatkan lagu-lagu itu pada pukul 22.00 KPI masih mungkin menerima masukan terhadap lagu-lagu yang udah disampaikan oleh KPI kepada PRRSNI," jelas Mulyo.


Adapun, 42 lagu yang dimaksud adalah:

1.Bruno Mars - 24K

2. Ariana Grande - 34+35

3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean

4. M.I.A - Bucky Done Gun

5. Maroon

5 - Beautiful Mistakes

6. Max Ft Suga - Blueberry Eyes

7. Montero ft Lil Nas X - Call Me By Your Name

8. Pia Mia ft Chris Brown - Do It Again

9. Snoop Dog - Drop It Like It's Hot

10. Jay Z - Empire State of Mind

 11. Maroon 5 ft Cardi B - Girls Like You

12. Timbaland - Give It to Me

13. 24kGoldn Ft Iaan Dior - Mood

14. Chyna Philips - Naked and Scred

15. Bruno Mars ft Cardi B - Please Me

16. Ariana Grande - Positions

17. Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho

18. Camilla Cabello ft Shawn Mendes - Senorita

19. Nicky Minaj - Starship

20. Doja Cats - Streets 21. DJ Snake ft Selena - Taki Taki

22. Jason Derulo ft 2 Chainz - Talk Dirty

23. Bruno Mars - That's Why I Like 24. Cardi B - Up

25. One Republic - Good Life

26. Gym Class Hero ft Estelle - Guilty As Charged


27. Rita Ora - How We Do

28. Busta Rhymes ft Maria - I Know What You Want

29. Icona Pop - I Love It

30. DJ Khaled - I'm The One

31. Jay Z - Izzo 32. Bruno Mars - Lazy Song

33. Dua Lipa ft Da Baby - Levitating

34. Justin Bieber ft Benny - Lonely

 35. Eminem - Lose Your Self

36. Ariana Grande ft The Weekend - Love Me Harder

37. Bruno Mars - Versace on The Floor

38. Avril Lavigne - Wish You Were Here

39. Kid Laraoi - Without You

40. Vedo - You Got It

41. Dua Lipa ft Missy Elliot - Levitating

42. Bruno Mars - Locked Out of Heaven

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/18320001/kpi-kaji-ulang-soal-pembatasan-pemutaran-42-lagu-berbahasa-inggris-di-radio

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke