Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas terkait kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19.
"Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjemaah di daerah terkategori zona merah," kata Anwar dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, Anwar mengajak masyarakat meniadakan shalat berjamaah di masjid atau mushala untuk sementara dan melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Menurut Anwar, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali yang belakangan ini mulai bertambah seiring melonjaknya pasien Covid-19.
Oleh karena itu, ia mengajak umat Islam di zona merah sementara tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah.
"Ini sejalan dengan Al Quran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan," ujar dia.
"Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar," kata dia.
Anwar pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang shalat Jumat di mushala atau masjid dan menggantinya shalat Dzuhur untuk menghindari penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk daerah selain zona merah, ia meminta agar protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan kapasitas masjid harus lebih dibatasi.
"Saya khawatir ada saja pihak yang tidak tunduk dan patuh protokol kesehatan. Itu membahayakan dirinya dan orang lain maka khusus umat Islam di zona merah, wajib mengikuti pemerintah dan para ahli untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah," ucap Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/10410441/mui-minta-shalat-jumat-tak-digelar-di-zona-merah