Menurutnya, sebelum diputuskan, PPKM darurat harus dipersiapkan dengan baik.
"Tidak ada yang terlambat. Ya saya memang minta waktu supaya persiapannya benar-benar baik," ujar Luhut dalam wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).
Luhut kemudian menjawab pertanyaan mengapa pengambilan keputusan dan pengumukan PPKM darurat kepada publik terkesan lama.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo baru memberitahukan hal tersebut pada Minggu (27/6/2021).
Kemudian pemerintah baru melakukan rapat untuk memhas rencana PPKM darurat pada Senin (28/6/2021).
"Dan saya kan butuh waktu juga menyusun itu semua. Mendengar dari semua pihak, ya dari epidemiolog, lalu pakar kesehatan dan lainnya semua kita dengar, " ungkap Luhut.
"Lalu berangkat dari pengalaman kita, baru kita susun (PPKM darurat)," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun rencana penerapan PPKM darurat itu secara bertahap.
Namun, hal itu dilakukan apabila kebijakan PPKM masih diperlukan. Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penularan Covid-19.
"Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya," ujarnya.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan ada target lain yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini.
Pertama, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali harus dapat mencapai 70 persen.
Target ini menurutnya juga telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.
Target kedua adalah menekan laju penularan Covid-19 hingga angka 10.000 kasus per hari sampai di bawah 10.000 kasus per hari.
Luhut menuturkan, target penurunan kasus ini harus bisa dicapai pada Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali.
PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/07542911/luhut-keputusan-menerapkan-ppkm-darurat-tidak-terlambat