JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Guspardi Gaus menolak untuk dikarantina setelah tiba dari luar negeri, tepatnya Kirgistan.
Ia menolak lantaran beralasan karena hanya berkunjung dan tidak menetap di Kirgistan dalam waktu yang lama.
"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Otsus Papua dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (1/7/2021).
Kendati demikian, Guspardi tak mengungkapkan kapan tepatnya ia tiba di Indonesia dari Kirgistan.
Namun, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, yang seharusnya dikarantina adalah mereka yang menetap di suatu negara dalam waktu yang lama.
Selain itu, ia beralasan bahwa penolakan itu dilakukan karena ia ingin mengikuti rapat kerja Panja RUU Otsus Papua yang dilaksanakan hari ini.
"Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri. Jadi diperlakukan tidak baik. Karena apa, saya ingin hadir pada kegiatan ini," ujarnya.
Usai mengungkapkan hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI itu meminta maaf karena telah terlambat mengikuti rapat secara fisik.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.
Aturan mengenai karantina tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.
Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.
"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).
Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/13480771/baru-tiba-dari-kirgistan-anggota-dpr-ini-menolak-karantina-dan-hadiri-rapat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan