Hal itu disampaikan berkaitan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beberapa waktu lalu.
"SKB mengatur suatu muatan yang harusnya diatur dalam UU. Kami berharap ini (SKB) menjadi masa transisi. Ini jangan jadi kebiasaan," ujar Erasmus dalam diskusi virtual, Selasa (29/6/2021).
Erasmus menjelaskan, apabila terdapat permasalahan, pemerintah sudah semestinya mengajukan revisi UU ke DPR RI.
Karena itu, ia tak ingin munculnya pedoman implementasi UU ITE tak diikuti upaya perbaikan UU lainnya.
"Namun demikian Pedoman 27 ayat (3) dan (4) yang ada dalam SKB patut diapresiasi," kata Erasmus.
Sementara itu, ahli ilmu perundang-undangan dari Universitas Diponegoro, Lita Tyesta ALW menegaskan, apabila pemerintah ingin memperbaiki implementasi UU ITE, seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Ia menilai munculnya pedoman terdapat lompatan yang sangat jauh dari UU ke SKB.
"SKB memang memiliki manfaat, namun ini adalah kemanfaatan yang mendobrak," tegas dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain.
Pedoman ini mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/10240251/icjr-harap-skb-tak-jadi-kebiasaan-pemerintah-atasi-problematika-undang