Salin Artikel

Kronologi Penemuan Buron Hendra Subrata di Singapura, Terpidana Percobaan Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kejaksaan, Hendra Subrata, akan dideportasi dari Singapura, pada Sabtu (26/6/2021) malam. Hendra merupakan terpidana kasus kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hendra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keberadaan Hendra diketahui saat memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Kala itu, Hendra sedang diwawancarai oleh Atase KBRI Singapura dan diketahui sudah mengganti identitas menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun segera berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra segera dipulangkan ke Jakarta.

Leonard mengatakan, pemulangan Hendra awalnya akan dilakukan bersamaan dengan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, namun dibatalkan.

Sama seperti Hendra, Adelin merupakan buron kejaksaan yang menggunakan paspor dengan identitas berbeda untuk bersembunyi. Adelin menggunakan nama Hendro Leonardi.

Ia buron selama 13 tahun hingga akhirnya ditangkap otoritas Keimigrasian Singapura pada 2018 karena terbukti menggunakan paspor dengan data berbeda.

Setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Singapura, ia diterbangkan ke Jakarta pada 19 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/26/12523791/kronologi-penemuan-buron-hendra-subrata-di-singapura-terpidana-percobaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke