Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan Kejaksaan kepada Polri karena belum memenuhi syarat.
"Berdasarkan penelitian tim jaksa peneliti, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua).
Setelah itu, perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah FR dan MYO yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap FR dan MYO dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/19312681/berkas-perkara-unlawful-killing-laskar-fpi-dinyatakan-lengkap