Salin Artikel

Pukat UGM: Ada 7 Ketentuan dalam UU KPK soal Pemberhentian Komisioner

Hal itu untuk menjawab apakah peran Ketua KPK Firli Bahuri yang memasukkan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan tercela pimpinan KPK.

“Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini? Saya ingatkan ada tiga sebenarnya konteks yang bisa kita kenal secara hukum,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk “Menelisik Makna Perbuatan Tercela dan Alasan Hukum Pemberhentian Pimpinan KPK” pada Jumat (25/6/2021).

Tiga konteks tesebut, kata Zainal, yakni pemberhentian langsung, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Akan tetapi, dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa pimpinan berhenti atau diberhentikan karena tujuh ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, dan menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri dan atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Perlu dilacak dulu, perbuatan tercela itu apa? Kalau kita lihat perbuatan tercela dalam konteks hukum Indonesia itu kebanyakan dilekatkan pada perbuatan asusila,” ucap Zainal.

Akan tetapi, perbuatan tercela juga bisa disematkan kepada pejabat negara misalnya Komisioner KPU atau Anggota DPR yang terlibat narkoba.

“Itu sebenarnya membingungkan ya, tapi memang konteks hukum kita sepemahaman saya berkaitan dengan itu,” papar Zainal.

Kendati demikian, menurut Zainal, perlu ada keberanian dari Dewan Pengawas KPK melihat dengan jernih peran Firli Bahuri dalam proses TWK pegawai KPK.

Keberanian Dewas itu, kata dia, untuk mengkualifikasi perbuatan misalnya apakah ada kebohongan yang telah dilakukan di bawah sumpah, tidak menjalankan sumpah yang sudah dijanjikan ketika dilantik dan lain-lain sebagainya.

“Apakah Dewas berani melebarkan makna perbuatan tercela itu, dan kalau dia melebarkan lalu dia menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang bisa masuk kepada proses pemberhentian,” tutur dia.

Sebelum diberitakan, pegawai KPK Tri Artining Putri mengungkapkan awal mula keberadaan tes wawasan kebangsaan.

Puput, sapaannya menyebut, berdasarkan sumber yang diperoleh, Ketua KPK Firli Bahuri lah yang memasukkan TWK tersebut ke dalam proses alih status pegawai KPK.

Padahal, menurut dia, pada proses-proses tersebut semestinya dilakukan oleh jajaran teknis.

“Diduga kuat dan saya sudah pastikan sumbernya tanggal 25 Januari ini tes wawasan kebangsaan itu keluar dari usulan Ketua KPK bapak Firli Bahuri,” ucap Puput.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/18175551/pukat-ugm-ada-7-ketentuan-dalam-uu-kpk-soal-pemberhentian-komisioner

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke