JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengusulkan pengaturan soal tindak pidana penyiksaan seksual dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Selain itu, ia menilai ketentuan tersebut juga harus diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan agar ada pengaturan tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP dan tindak pidana penyiksaan seksual dalam RUU PKS," kata Siti, saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Hal itu ia sampaikan dalam merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap anak di bawah umur, di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Siti, perbuatan Briptu Nikmal dapat dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. Sebab, Briptu Nikmal melakukan kekerasan seksual dalam kapasitas sebagai penegak hukum.
"Disebut dengan penyiksaan seksual, karena perkosaan dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut," ujarnya.
Siti mengatakan, selama ini belum ada aturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam KUHP atau UU Perlindungan Anak. Bentuk-bentuk penyiksaan seksual masih disamakan dengan perkosaan secara umum.
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM dan lembaga perlindungan korban lainnya, ada beragam jenis kekerasan seksual yang dilakukan sebagai sarana penyiksaan dan penghukuman.
"Seperti pelecehan seksual dengan menelanjangi, memfoto, meremas payudara, menyetrum payudara, mengarak korban tanpa busana, dan sebagainya," tutur dia.
Ia memaparkan, aturan tindak pidana penyiksaan dan penyiksaan seksual, di antaranya mesti mengatur setiap pejabat negara dapat dipina apabila melakukan satu atau lebih tindak pidana, atau menyuruh, menghasut, menyetujui atau membiarkan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual itu bertujuan mengintimidasi, paksaan, hukuman atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau segala alasan berdasarkan diskriminasi.
Kemudian, setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan atas penggerakan, hasutan, persetujuan atau pembiaran oleh pejabat negara, untuk tujuan intimidasi, paksaan, hukuman, atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau untuk segala alasan berdasarkan diskriminasi, dipidana karena penyiksaan seksual.
Siti menambahkan, Komnas Perempuan mendukung langkah hukum yang diambil Polri untuk menjatuhkan sanksi etik dan pidana terhadap Briptu Nikmal. Selain itu, Komnas meminta kepolisian memastikan pendampingan dan pemulihan korban.
"Meminta kepolisian bekerjasama dengan pendamping hukum untuk memenuhi kebutuhan pemulihan psikologis, perlindungan, dan restitusi bagi korban," katanya.
Briptu Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.
Selain itu, Propam Polri akan memecat Nikmal sebagai anggota polisi. Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo, Kamis (24/6/2021).
Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/11212961/komnas-perempuan-perbuatan-briptu-nikmal-dikategorikan-penyiksaan-seksual