Salin Artikel

Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab telah menerima vonis dalam tiga perkaranya. Vonis pertama dan kedua terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan Megamendung. 

Saat itu, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Vonis Rizieq ketiga mengenai kasus swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Semua vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Di bawah ini Kompas.com merangkum kembali paparannya untuk Anda:

RS Ummi

Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi, Bogor. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama enam tahun.

Ada dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan, hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV soal testimoni Rizieq saat melakukan perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. 

Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, Rizieq sempat menjalani swab antigen dengan hasilnya reaktif. Hal ini juga diketahui oleh Rizieq.

Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karen dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq tak terima dengan vonis tersebut. Ia pun akan mengajukan banding dalam perkara ini.


Megamendung

Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadapa Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Jika tidak dibayar, Rizieq  dihukum pidana penjara lima bulan.

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Ada dua hal mengapa hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.

Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.


Petamburan

Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.

Kedua, ia diketahui memiliki tanggungan keluarga. Dan ketiga, karena Rizieq sebagai guru agama Islam.

Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Senada dengan jaksa, Rizieq juga berencana mengajukan banding dalam perkaranya di Petamburan. Sedangkan perkara di Megamendung tidak.

Dengan demikian, vonis hakim Rizieq dalam perkara Petamburan dan Megamendung juga belum berkekuatan hukum tetap.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/13494011/tiga-vonis-rizieq-shihab-yang-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke