Hal itu disampaikan Airlangga saat membacakan keterangan presiden dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
"Terkait pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder, yang mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Airlangga mengatakan, sejak tahap perencanaan, hingga tahap penyebarluasan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat.
Transparansi informasi pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam bentuk video juga dapat diakses dengan mudah melalui TV Parlemen dan platform YouTube.
"Di mana pada saat pembahasan panja (panitia kerja) disiarkan secara langsung pada setiap tahap pembahasan," ujar dia.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah membuka ruang untuk menerima masukkan.
Ruang itu mulai dari masukan masyarakat, akademisi, dan stakeholder terkait pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta Kerja.
Airlangga kemudian merinci pada tahap perencanaan, pemerintah telah melakukan focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan RUU yang dihadiri unsur pemerintah, perbankan, akademisi, praktisi, lembaga masyarakat, serta pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.
Kemudian pada tahap penyusunan, pembahasan, pemerintah telah melakukan serangkaian konsultasi publik forum uji publik, sosialisasi seminar, rapat dan pertemuan ilmiah.
"Yang mencakup antara lain subtansi ketenaga kerjaan yang dihadiri unsur serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dengan asosiasi pemerintahan, antara lain asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia," ucapnya.
Sementara, tentang kebijakan agraria telah dilibatkan juga dengan berbagai perguruan tinggi.
Lalu, menghadiri berbagai undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi terkait RUU Cipta Kerja.
Antara lain seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Djokosoetono Riset Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia with Syarif Hidayatullah.
Kemudian, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta pemerintah juga hadir dalam berbagai dialog mengenai RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh media televisi.
"Dengan demikian dapat disampaikan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-Undang 12/2011," ucap dia.
Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi. Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari terhitung sejak 10 Juni 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/13355821/di-sidang-mk-airlangga-klaim-uu-cipta-kerja-libatkan-partisipasi-publik