Salin Artikel

Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Berhasil Selesaikan Persoalan GKI Yasmin

Adapun, penyelesaian persoalan itu ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Wali Kota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin," kata Tito dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Tito mengatakan, persoalan GKI Yasmin sudah berlangsung selama 15 tahun. Ia pun menilai, langkah dan upaya penyelesaian ini pembuktian atas komitmen tinggi dalam penyelesaian masalah.

Mantan Kapolri ini pun berharap, cara yang dilakukan Pemkot Bogor bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam menyelesaikan masalah yang serupa.

"Khususnya terkait permasalahan sensitif yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa," kata Tito.

"Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga mampu menemukan solusi yang tepat," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatajan banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.

Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.

Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.

"(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan," kata Bima Arya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/11084301/mendagri-apresiasi-pemkot-bogor-berhasil-selesaikan-persoalan-gki-yasmin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke