Salin Artikel

Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Ia menolak hal tersebut karena menilai, pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi.

"Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Adapun rencana pemerintah tersebut diketahui publik karena bocornya rancangan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hetifah mengatakan, saat ini saja, tanpa dikenakan pajak, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya.

Dia menyayangkan dana BOS yang masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar berkualitas.

"Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutanpun dibebankan pada orangtua siswa," ucapnya.

Hetifah menambahkan, atas hal tersebut, kemungkinan kondisi yang semakin parah bisa terjadi apabila PPN diterapkan.

Ia menyadari, pemerintah memang membutuhkan banyak dana untuk pembangunan di masa pandemi.

"Kemarin saya baru saja mengikuti konsinyering dengan Kemendikbudristek. Banyak anggaran yang dipangkas untuk penanganan pandemi. Selain itu, penerimaan negara juga lebih sedikit," kata dia.

Namun, menurut Hetifah, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk pemerintah lantas memungut pajak dari sektor pendidikan.

Sebaliknya, pemerintah dinilainya harus menambah anggaran untuk pendidikan, bukan justru memunguti pajak.

Ia menyarankan, apabila pemerintah ingin menggali sumber dana, dapat melalui sektor-sektor lain seperti menerapkan pajak progresif.


Hetifah pun menilai wacana mengenakan pajak untuk sektor pendidikan justru bertentangan dengan visi misi pemerintahan saat ini.

"Visi dan Misi pemerintahan saat ini salah satunya adalah Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui reformasi Pendidikan yang dapat terjangkau oleh semua masyarakat Indonesia," ujarnya.

"Jika PPN pendidikan ini diterapkan, maka akan sangat kontradiktif dan menghambat tercapainya visi misi tersebut. Harus kita kawal agar jangan sampai terjadi," kata dia.

Diberitakan, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN. Hal itu terungkap dari bocornya draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/12/10361501/wacana-ppn-jasa-pendidikan-dinilai-bertentangan-dengan-cita-cita-bangsa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke