Salin Artikel

UU KPK Lahir di Era Megawati, Jokowi: Bukti Kepemimpinan Antikorupsi

Salah satu kebijakan yang dilahirkan yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan virtual dalam acara Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Unhan kepada Megawati, Jumat (11/6/2021).

"Terlalu banyak kebijakan yang bisa ditunjukkan untuk menggambarkan kepemimpinan strategis beliau, mulai dari ekonomi kerakyatan, lahirnya Undang-undang Sistem Jaminan Nasional, lahirnya Perppu dan Undang-undang Antiterorisme, lahirnya Undang-undang KPK, dan masih banyak lagi," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Universitas Pertahanan Official.

Kebijakan-kebijakan tersebut, kata Jokowi, menunjukkan kepemimpinan Megawati dalam membela rakyat, memperjuangkan demokrasi, dan semangat antikorupsi.

"Semua itu sekali lagi menunjukkan kepemimpinan strategis beliau dalam membela kepentingan rakyat, dalam memperjuangkan demokrasi dan antikorupsi, dan memperjuangkan kepentingan kepentingan nasional lainnya," tuturnya.

Menurut Jokowi, keteguhan dan konsistensi Megawati sudah teruji dalam memperjuangkan nasib rakyat kecil, memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat, serta menjaga kedaulatan negara.

Megawati dinilai sebagai aktivis pejuang demokrasi, simbol keberanian dalam memperjuangkan hak-hak politik rakyat.

Ketua Umum PDI-P itu, kata Jokowi, telah membangkitkan gerakan politik masyarakat bawah yang pada akhirnya membuahkan reformasi.

"Sebagai seorang politisi, Ibu Megawati Soekarnoputri telah memberikan contoh kepada kita semua bahwa menjadi politisi itu tidak harus berada di dalam pemerintahan, menjadi politisi harus siap di dalam pemerintahan dan harus siap berada di luar pemerintahan," ujarnya.

Jokowi juga menyebut Megawati seorang pemimpin strategis. Sejarah mencatat putri Presiden Soekarno itu berperan besar dalam mendorong dan mengawal reformasi besar pada tata politik dan pemerintahan di Indonesia.

Oleh karenanya, keputusan tepat Unhan memberikan gelar kehormatan kepada Mega.

Presiden melanjutkan, karakter kepemimpinan Megawati, sangat dibutuhkan setiap pemimpin, apalagi ketika bangsa dan negara menghadapi tantangan berat seperti hiperkompetisi global dan pandemi seperti sekarang ini.

Jokowi pun berharap masyarakat dapat belajar dari kepemimpinan Megawati agar mampu melewati semua ujian dan rintangan dengan baik.

"Sebagai guru besar, saya berharap Ibu Megawati Soekarnoputri terus memberikan bimbingan dan memandu generasi muda untuk tidak berhenti belajar, meneguhkan jalan pengabdian bagi kemajuan Tanah Air yang kita cintai bersama," kata presiden.

Adapun pengukuhan Megawati sebagai Profesor Kehormatan Unhan digelar melalui sidang senat terbuka Unhan di Kampus Unhan, Sentul, Bogor, Jumat (11/6/2021).

Penetapan gelar tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 33271/MPK.A/KP.05.00/2021.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 diangkat dalam jabatan Profesor dalam Ilmu Kepemimpinan Strategik ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021,” kata Sekretaris Senat Universitas Pertahanan RI saat membacakan surat keputusan tersebut.

Megawati mendapat gelar kehormatan karena dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi saat menjadi Presiden ke-5 RI. Ia juga mendapat banyak rekomendasi dari sejumlah guru besar, baik dari luar maupun dalam negeri.

Putri kedua Presiden Soekarno itu dianggap sukses menuntaskan konflik sosial di era pemerintahannya, seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca Bom Bali, hingga Penanganan permasalahan TKI di Malaysia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/16570101/uu-kpk-lahir-di-era-megawati-jokowi-bukti-kepemimpinan-antikorupsi

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke