Deportasi tersebut dilakukan menyusul kebijakan Malaysia yang menerapkan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengingatkan agar ada antisipasi yang sangat hati-hati.
"Pemerintah telah melakukan antisipasi kepulangan WNI dari Malaysia, yakni menyiapkan titik-titik debarkasi penerimaan kepulangan WNI agar tidak menumpuk," kata Femmy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, disediakan fasilitas kesehatan berupa swab test PCR untuk memastikan WNI yang pulang aman dari Covid-19, termasuk menyiapkan tempat karantina sebelum dikirim ke daerah asalnya dan pendampingan sampai ke daerah asal.
"Antisipasi kepulangan ini harus kita lakukan bersama-sama. Kita harus berhati-hati. Masalah ini tidak mudah," kata dia.
Adapun 7.200 WNI yang akan pulang tersebut di antaranya terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI), baik yang documented atau undocumented, serta WNI deportan.
Di antara mereka juga ada 300 orang yang termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
"Pemerintah akan mendahulukan kepulangan 300 WNI kelompok rentan ini pada 24 Juni," ucap dia.
Dalam proses kepulangan para WNI ini, pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Malaysia memastikan mereka pulang dalam keadaan sehat.
Pihaknya juga meminta WNI yang sakit agar tidak dipulangkan terlebih dahulu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12125891/lockdown-akibat-kasus-covid-19-malaysia-akan-deportasi-7200-wni