Said mengatakan, hendaknya pemerintah dan DPR tidak seenaknya berlindung di balik kekuasaan.
Sebab, menurut dia, ini merupakan kali kedua pemerintah dan DPR meminta penundaan untuk memberikan keterangan.
“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulis.
Said juga mempertanyakan ke mana para menteri dan DPR yang selama ini selalu mengeklaim memperjuangkan kepentingan rakyat.
Ia mengatakan, ketidakhadiran perwakilan pemerintah dan DPR ini mencederai rasa keadilan.
"Ke mana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja, tetapi dihadapan pengadilan dalam tanda petik bersikap pengecut,” ucap dia.
Said pun meminta hakim MK untuk tidak lagi memberikan ruang untuk pemerintah dan DPR memberikan keterangan.
Adapun pemohon dalam uji materi UU Cipta Kerja adalah KSPI, KSPSI, Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi.
Uji materi yang diajukan adalah Pasal 81, 82, dan 83 dalam UU Cipta Kerja.
Pada sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar 18 Januari 2021 lalu, wakil pemerintah meminta pembacaan pernyataan presiden ditunda.
“Mohon berkenan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden serta penyesuaian dengan jadwal yang nanti rencananyaakan dihadiri oleh para pimpinan kami,” ucap perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/15180581/pemerintah-dan-dpr-tak-hadiri-sidang-uji-materi-uu-cipta-kerja-kspi-jangan