Yasonna mengatakan, polemik mengenai TWK telah menghasilkan perdebatan panjang dan hanya menimbulkan kelelahan.
"Kalau enggak sepakat ya uji saja di pengadilan Pak, untuk apa berdebat panjang-panjang kita ini negara hukum," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
"Jadi diuji ke pengadilan saja, daripada ribut politiknya, capek, diuji aja di pengadilan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjawab usul anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengenai perlu adanya TWK bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan, setiap pegawai negeri sipil, termasuk yang ada di Kemenkumham, telah mengikuti TWK dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kalau pegawai negeri memang harus ada TWK-nya tapi dalam bentuk tes ASN, (tes) kompetensi dasar. Di situ ada tes intelijen umum, ada tes wawasan kebangsaan, ada tes karakteristik, ada Pak," ujar Yasonna.
Namun, ia mengakui hal TWK tersebut berbeda dengan TWK yang diikuti pegawai KPK karena TWK di KPK merupakan syarat alih status pegawai, bukan seleksi CPNS.
Seperti diketahui, TWK kini menjadi sorotan setelah 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena dinyatakan tidak lulus TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Terbaru, KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021).
TWK di KPK menuai polemik karena dianggap menyasar sejumlah individu, baik mereka yang sedang menangani kasus besar atau dinilai sulit diatur oleh pimpinan KPK.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah tudingan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/15142161/soal-polemik-twk-yasonna-kalau-enggak-sepakat-uji-saja-di-pengadilan