Wakil Menlu Mahendra Siregar mengatakan, selama hidupnya, Mochtar telah mengabdikan diri untuk nusa dan bangsa.
"Beliau memiliki karier yang cemerlang dalam pemerintahan maupun sebagai ilmuwan, pendidik, dan negarawan," kata Mahendra melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (6/6/2021).
Mahendra mengatakan, beberapa jabatan yang pernah dipercayakan kepada Mochtar adalah Menlu pada 1978-1988 dan Menteri Kehakiman pada 1974-1978.
Selain itu, sebelum menjabat sebagai menteri, Mochtar juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
"Beliau juga dikenal sebagai pakar hukum internasional dengan reputasi dunia," kata dia.
Mahendra mengatakan, Mochtar Kusumaatmadja adalah orang yang menyusun konsep Negara Kepulauan.
Konsep tersebut diformulasikan dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang akhirnya memperoleh pengakuan internasional dengan diterimanya konsep Negara Kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Selain itu, Mochtar Kusumaatmadja juga merupakan orang Indonesia pertama yang terpilih sebagai anggota Komisi Hukum Internasional dan pemegang Bintang Maha Putra Adipradana.
"Perjuangan, pengabdian, dan kontribusi beliau bagi kepentingan Indonesia memberikan keteladanan bagi kita semua," ujar Mahendra.
Adapun Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia pada Minggu pukul 09.00 pagi dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/06/17220521/sampaikan-duka-cita-kemlu-mochtar-kusumaatmadja-abdikan-diri-untuk-nusa-dan