Ia meminta masyarakat tak mempercayai informasi-informasi yang tidak berdasar terkait ibadah haji.
"Lebih tidak benar lagi sebagian orang yang bilang Indonesia tidak diberi kuota haji karena belum membayar tunggakan ke pemerintah Saudi. Hal itu sama sekali tidak benar," kata Rumadi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
"Masyarakat jangan terkecoh dengan berita-berita tidak berdasar," tuturnya.
Rumadi memastikan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji juga tak ada kaitannya dengan kuat-lemahnya lobi pemerintah Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi.
Sebab, hingga saat ini pemerintah Saudi belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kuota haji untuk berbagai negara.
"Jadi, pembatalan ibadah haji tidak ada kaitan dengan soal kuat lemahnya lobi pemerintah. Selama ini hubungan pemerintah Saudi dan Indonesia juga sangat baik," ujarnya.
Keputusan yang diambil pemerintah terkait hal ini, kata Rumadi, merupakan pilihan terbaik yang bisa ditempuh.
Rumadi mengaku paham bahwa keputusan tersebut bakal mengecewakan masyarakat, terutama calon jemaah haji.
Apalagi, pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah 2020.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat memaklumi situasi yang terjadi akibat masih berlangsungnya pandemi virus corona.
"Saya juga yakin masyarakat bisa memahami situasi sulit yang kita hadapi karena pandemi Covid-19," kata Rumadi.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/18314311/ksp-pembatalan-pemberangkatan-haji-tak-terkait-utang-atau-lobi-ri-ke-saudi