Salin Artikel

Kadernya Gugat Jokowi soal Blok Migas, PAN Minta Utamakan Dialog

Eddy berpendapat, persoalan tersebut dapat selesai lebih cepat melalui proses dialog ketimbang membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Menurut hemat kami, supaya mempercepat proses, paling tidak dilaksanakan proses dialog terlebih dahulu, jangan langsung menggugat karena dengan proses dialog banyak opsi yang bisa dihasilkan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, opsi-opsi yang dapat muncul dalam proses dialog juga dapat menghasilkan keluaran yang maksimal.

"Kalau sudah jalur pengadilan yang ditempuh, tentu hal itu kemudian masuk ke dalam proses acara formal sehingga opsi-opsi yang ada juga tidak banyak dan hasil yang didapatkan belum tentu maksimal," ujar dia.

Eddy mengatakan, Asrizal semestinya juga dapat menghubungi dirinya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, komisi yang membidangi sektor energi termasuk minyak dan gas.

Ia mengatakan, Komisi VII siap menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait persoalan blok migas di Aceh.

"Kami di Komisi VII bisa menjadi fasilitator terhadap hal-hal tersebut, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, antara kepentingan daerah, dengan Kementerian ESDM dengan SKK Migas," ujar Eddy.

Diberitakan sebelumnya, Asrizal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak lainnya terkait pengelolaan blok migas di Aceh.

Dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Berikut ini petitum gugatan Asrizal sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat

2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.

3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita

4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.

5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/12075491/kadernya-gugat-jokowi-soal-blok-migas-pan-minta-utamakan-dialog

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke