Eddy berpendapat, persoalan tersebut dapat selesai lebih cepat melalui proses dialog ketimbang membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Menurut hemat kami, supaya mempercepat proses, paling tidak dilaksanakan proses dialog terlebih dahulu, jangan langsung menggugat karena dengan proses dialog banyak opsi yang bisa dihasilkan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, opsi-opsi yang dapat muncul dalam proses dialog juga dapat menghasilkan keluaran yang maksimal.
"Kalau sudah jalur pengadilan yang ditempuh, tentu hal itu kemudian masuk ke dalam proses acara formal sehingga opsi-opsi yang ada juga tidak banyak dan hasil yang didapatkan belum tentu maksimal," ujar dia.
Eddy mengatakan, Asrizal semestinya juga dapat menghubungi dirinya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, komisi yang membidangi sektor energi termasuk minyak dan gas.
Ia mengatakan, Komisi VII siap menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait persoalan blok migas di Aceh.
"Kami di Komisi VII bisa menjadi fasilitator terhadap hal-hal tersebut, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, antara kepentingan daerah, dengan Kementerian ESDM dengan SKK Migas," ujar Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Asrizal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak lainnya terkait pengelolaan blok migas di Aceh.
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.
Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.
Berikut ini petitum gugatan Asrizal sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat
1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.
5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/12075491/kadernya-gugat-jokowi-soal-blok-migas-pan-minta-utamakan-dialog