Salin Artikel

Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana mengatakan pihaknya mendatangkan Faisal untuk menerangkan bahwa kicauan di akun Twitter Jumhur bukan berita bohong.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," sebut Arif seusai persidangan berlangsung dikutip dari Antara.

Dalam persidangan itu, Faisal menjelaskan pada majelis hakim terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Faisal menerangkan UU Cipta Kerja banyak membawa masalah terkait dua hal, yakni kesejahteraan buruh dan kerusakan lingkungan.

Terkait kesejahteraan buruh, Faisal menyebut bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Pada periode April-Mei 2021 ia mengklaim ada 6.000 TKA asal China yang masuk ke Tanah Air melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Data itu menurutnya didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari segi lingkungan, lanjut Faisal, kebijakan UU Cipta Kerja dinilainya memperlemah perlindungan lingkungan hidup karena ada perubahan aturan tentang Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. AMDAL tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," terang Faisal.

Kemudian tim kuasa hukum Jumhur menanyakan pada Faisal apakah twiit kliennya termasuk dalam kategori berita bohong.

Twit Jumhur yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah,"UU ini memang untuk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, kalau INVESTOR BERADAB ya seperti dibawah ini".

Lalu di bawah kicauan itu terdapat artikel Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan itu, Faisal membenarkan artikel Kompas.com tersebut. Ia juga beranggapan bahwa sebutan primitive investors yang dituliskan Jumhur mengacu pada penanam modal di sektor ekstrakif.

Faisal menilai bahwa industri ekstraktif yang izinnya dipermudah dengan UU Cipta Kerja merupakan industri yang eksploitatif dan kurang menguntungkan untuk Indonesia.

Adapun Jumhur Hidayat adalah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Jaksa menduga twit Jumhur berisi berita bohong dan menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Kicauan itu diposting oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/19421331/sidang-kasus-penyebaran-hoaks-pihak-jumhur-hidayat-hadirkan-faisal-basri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke