Salin Artikel

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kapolres Aceh Tenggara dan Direskrimsus Polda Aceh Dicopot

Keduanya kemudian dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 tertanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Ramadhan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu bermula dari laporan yang diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dia pun mengatakan, Divisi Propam mendalami laporan tersebut. Margiyanta dan Wanito Eko Sulistyo akan diperiksa oleh Divisi Propam.

"Jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nanti kami lihat hasilnya. Kan belum diperiksa ini," tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tiap anggota polisi harus dapat mempertanggungjawabkan kesalahan masing-masing.

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh anggota Polri di semua tingkatan.

"Siapa pun anggota Polri yang melakukan kesalahan tentunya harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Rusdi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/17400371/diduga-salahgunakan-wewenang-kapolres-aceh-tenggara-dan-direskrimsus-polda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke