Salin Artikel

Bantah Meminta Sesuatu kepada Pihak Juliari, Hakim: Penyuap dan Pemberi Suap Masuk Neraka!

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, pada Senin (31/5/2021).

Namun, setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Muhammad Damis menyebut ada makelar kasus yang mengaku bahwa ada hakim minta-minta sesuatu ke penasihat hukum Juliari.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," kata Damis dikutip dari Tribunnews, Senin.

Damis menegaskan bahwa berdasarkan kepercayaannya sebagai muslim, penyuap maupun pemberi suap hanya akan ditempatkan di neraka pada hari kiamat.

Ia pun menyebut bahwa, pihak yang meminta sesuatu ke pihak Juliari adalah makelar kasus.

"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian dihari kiamat tempatnya hanya di neraka," ucap Damis.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.

Uang pelicin itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima uang dari senilai Rp 1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Kemudian, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Juliari juga menerima uang senilai Rp 29.252.000.000 atau Rp 29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara" 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/19492841/bantah-meminta-sesuatu-kepada-pihak-juliari-hakim-penyuap-dan-pemberi-suap

Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke