Salin Artikel

MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pihaknya sepakat apabila rancangan undnag-undang minuman beralkohol (RUU Minol) tetap menggunakan kata “larangan” minuman beralkhol.

Wakil Sekretaris Jenderal Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

“Dari MUI posistioningnya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” kata Salahuddin dalam paparannya.

Salahuddin menjelaskan, dalam ajaran agama Islam minuman alkohol dikenal sebagai humul khobais atau sumber masalah, baik masalah kriminal, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin atau kunci dari segala keburukan.

Ia juga menilai potensi ekonomi yang dihasilkan minuman beralkohol masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan dampak buruknya.

“Dampak buruknya (Minol) dosa-dosa yang ditimbulkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang diakibatkan atau ditimbulkannya,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Zainal Arifin juga sependapat dengan pernyataan Salahuddin. Zainal menilai, judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat tepat.

Menurut Zainal, RUU tersebut sudah tepat menggunakan kata “larangan” dibandingkan kata “pengendalian” minuman beralkohol.

“Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol,” tutur dia.

Ia pun mengatakan, nantinya dalam RUU Larangan Minol akan melarang minuman beralkohol dengan berbagai pengecualian tertentu.

Zainal mengatakan, pengecualian berlaku bagi kondisi tertentu, di antaranya ritual adat tertentu.

“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan memepertimbangkan berbagai hal dan aspek,” tegas dia.

“Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu dan terbatas,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/19273591/mui-sepakat-dukung-nama-ruu-larangan-minuman-beralkohol-bukan-pengendalian

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke