Salin Artikel

Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar.

Majelis hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) dengan menggunakan dokumen fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," tutur Hakim Saifuddin membacakan putusan.

Hakim Saifuddin juga menyatakan jika Maria tak bisa membayar uang pengganti karena tak memiliki harta, maka putusan itu diganti dengan kurungan selama 7 tahun.

Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Maria.

Hal yang memberatkan adalah Maria dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).

Sementara itu, hal yang meringankan Maria yakni belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, serta aset Maria telah disita terkait perkara dengan terpidana Adrian Waworuntu.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria Divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan dua dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria melakukan pencairan dana L/C itu dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Di dalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan, antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.

Maria Pauline kemudian menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di berbagai perusahaan itu, untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah terdapat kegiatan ekspor.

Adapun Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.

Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.

Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dollar AS dan di transfer ke rekening Maria.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dollar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, maria dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim menilai, Maria terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance, serta PT Infinitity Finance.

Padahal, dana tersebut berasal dari korupsi pada pengkreditan senilai Rp 1,2 triliun.

Atas putusan ini baik Maria serta tim kuasa hukum dan JPU mengatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/22531171/terdakwa-pembobol-bank-bni-pauline-maria-lumowa-divonis-18-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke