JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan membentuk tim untuk menyelidiki pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari perwakilan Wadah Pegawai (WP) KPK, antara lain Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Kami membentuk sebuah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan tidak untuk tujuan yang lain, semata-mata untuk bagaimana negara kita bebas dari korupsi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, saat memberikan keterangan pers, Senin (24/5/2021).
Anam mengatakan, WP KPK bersama kuasa hukumnya memberikan sejumlah informasi kepada Komnas HAM.
Laporan itu terkait dengan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK. Tes ini merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah mendapatkan berbagai informasi sangat penting dan terus terang saja informasi jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada kami sekadar membaca berita," ucap Anam.
Anam mengatakan, Komnas HAM juga telah menerima informasi terkait proses TWK hingga substansi materi tes.
Ia menyebut Komnas HAM diberikan sejumlah dokumen berisi catatan dan fakta mengenai pelaksanaan tes.
"Kami juga diberikan segepok dokumen yang menurut kami itu lumayan banyak informasinya catatan atas fakta-faktanya dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," ucap Anam.
Anam berharap berharap Wadah Pegawai, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kami memandangnya apa pun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita enggak tangani dengan baik, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini, tapi juga anak dan cucu kita," ujar Anam.
"Sekali lagi, dedikasi untuk membentuk tim ini untuk gerakan antikorupsi se-Indonesia dan untuk memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapa pun bersih dari korupsi," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut TWK berpotensi melanggar hak asasi manusia. Potensi itu muncul jika TWK dilaksanakan menyaring pegawai berdasarkan pandangan agama dan politik individu.
Menurut Usman hal itu termasuk tindakan diskriminasi pekerja, karena semestinya sebuah tes yang dijalani pegawai KPK itu fokus untuk melihat kompetensi dan kinerja.
"Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama, atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
"Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang," kata dia.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.
Ia meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.
Namun, hingga kini belum ada sikap dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK. Sementara SK pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK belum dicabut.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/16302441/komnas-ham-bentuk-tim-selidiki-pelaksanaan-twk-terhadap-pegawai-kpk