Salin Artikel

Guru Besar UGM: Ada Upaya Tak Taat Hukum dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

Seperti diketahui, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa proses alih status personel KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sigit mengatakan, dalam konteks tersebut, terlihat ada upaya untuk tidak menaati aturan perundang-undangan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga Presiden Jokowi bersuara.

"Ketika diletakkan dalam konteks seperti itu, menunjukkan adanya upaya untuk tidak menaati hukum, karena hukumnya mengatakan itu harus dialih statuskan tapi yang dilakukan tidak menaati ketentuan hukum," kata Sigit dalam diskusi secara virtual bertajuk "Menakar Polemik TWK Pasca Pidato Presiden Jokowi", Minggu (23/5/2021).

Selain itu, Sigit menilai, polemik 75 orang pegawai KPK tersebut dikhawatirkan adanya upaya obstruction of justice atau menghambat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dengan menyingkirkan mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

"Jadi menurut saya ada persoalan dengan itikad baik ada persoalan dengan kepatuhan terhadap undang-undang yang selama ini dijadikan jargon, lalu ada persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya obstruction of justice," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Sigit mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan edukasi agar memiliki kesadaran dan kewarasan agar dapat membantu transformasi Indonesia menjadi lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga hal-hal seperti ini menurut saya, harus terus-menerus kita dengungkan terus menerus, tetap harus punya spirit dan tetap harus saling menguatkan bahwa kita punya tujuan yang sama untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

KPK sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.

Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut.

Kendati demikian, Presiden Jokowi menyatakan dirinya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi meminta agar hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/23/15500951/guru-besar-ugm-ada-upaya-tak-taat-hukum-dalam-proses-alih-status-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke