Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021) kemarin.
"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).
Secara umum, Sugeng menjelaskan dalam SKB tersebut penegakan hukum terkait UU ITE pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium jika upaya lain tak berhasil dilakukan.
Sugeng juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan telah memiliki peraturan internal yang mendukung restorative justice.
SKB tersebut, kata dia, seharusnya juga menjadi pedoman yang mengikat bagi ketiga kementerian/lembaga tersebut.
Meski demikian, kata Sugeng, penerapan pedoman tersebut tetap menjadi domain kebijakan masing-masing aparat penegak hukum.
"Yang terkait dengan apakah SKB ini dijadikan pedoman dan mengikat, mestinya iya. Kalau ini dipertanyakan, ini untuk menghindari adanya penafsiran yang tidak sama antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Sugeng.
Setelah SKB tersebut ditandatangani, kata dia, maka akan ada sosialisasi kepada personel di kementerian/lembaga tersebut.
"Setelah ditandatangani maka kita mencoba melakukan sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," kata Sugeng.
Sebelumnya, Meko Polhukam Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian UU ITE bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.
Satu di antara poinnya adalah akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga Kementerian dan Lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.
Pedoman tersebut, kata Mahfud, nantinya berupa buku saku atau buku pintar yang ditujukan baik kepada wartawan, masyarakat, maupun kepada Polri dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Tentang Pedoman Penerapan UU ITE
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/06300041/menkominfo-kapolri-dan-jaksa-agung-segera-teken-skb-pedoman-penerapan-uu-ite