Salin Artikel

Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Yakin 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Bisa Dipecat

Dua pimpinan itu ia sebut dengan inisial F dan LSP.

"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F. F masih pede banget dibantu dengan LPS, LPS itu dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah seperti itu pengikut setia," ungkap Sujanarko dalam acara Halal Bihalal Kebangsaan yang digelar secara virtual di kanal YouTube AJI Indonesia, Jumat (21/5/2021).

Sujanarko mengatakan, sebelum adanya pernyataan Jokowi, pimpinan KPK meremehkan kejelasan 75 pegawai yang tak lolos TWK dan meyakini para pegawai itu bisa dipecat.

"Kira-kira tanggal 29 April itu pimpinan rapim dan beberapa pimpinan dengan keras ini dipecat saja, nonaktif dipecat," kata dia.

Tetapi, kemudian sejumlah nama pegawai yang tidak lulus TWK itu beredar di publik. Bersamaan dengan itu kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus itu akan dipecat.

Kata Sujanarko, lantas muncul gimik bahwa pimpinan KPK tidak mengetahui hasil TWK yang baru dibuka pada 5 Mei.

"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah nyatakan ini akan dipecat semua tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir," kata Sujanarko.

Alhasil KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Para pegawai yang tak lulus TWK ini kemudian dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.

Sujanarko pun menyatakan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sebab sesuai aturan di KPK, pegawai baru bisa dinonaktifkan apabila terbukti melanggar kode etik.

"Di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Percaya Diri 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Dapat Dipecat

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/06000091/sujanarko-sebut-2-pimpinan-kpk-yakin-75-pegawai-yang-tak-lolos-twk-bisa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke