JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lucius berpendapat, kebijakan itu merupakan kemunduran karena dapat membuat anggota DPR mendapat keistimewaan saat sedang tidak melakukan tugasnya, termasuk apabila sedang melakukan pelanggaran hukum.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
"Karena menggunakan mobil plat khusus anggota DPR, ia mesti tetap harus dihormati, polisi mesti membuka jalan, dan lain-lain," lanjut Lucius.
Lucius mengatakan, harus ada kepastian bahwa pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memfasilitasi anggota DPR untuk melakukan kejahatan.
Sebab, menurut Lucius, anggota DPR memiliki etika yang rendah, sehingga bukan tidak mungkin plat kendaraan khusus itu dapat memuluskan niat buruk para anggota DPR.
"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat," ujar Lucius.
Ia menambahkan, semestinya anggota DPR dikenal oleh publik karena melaksanakan fungsi-fungsinya selaku wakil rakyat, bukan karena fasilitas yang melekat pada mereka seperti pelat nomor khusus.
Ia pun menilai, pelat nomor khusus bagi anggota DPR juga bertujuan untuk memberikan citra baik bagi anggota DPR di hadapan masyarakat.
"Kebijakan plat mobil khusus anggota DPR adalah kebijakan wakil rakyat yang gagal sebagai wakil rakyat dengan menjalankan fungsi utama mereka sehingga tidak dikenal, apalagi dihormati rakyat. Ini kebijakan untuk mencegah rasa malu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan bahwa anggota DPR akan memiliki pelat nomor kendaraan khusus.
"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sahroni menyebut, beberapa anggota dan pimpinan komisi di DPR telah menggunakan pelat tersebut.
Ia melanjutkan, penggunana pelat nomor khusus itu bertujuan sebagai penanda selayaknya kendaraan lembaga lain yang memiliki pelat nomor tersendiri.
"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," kata politikus Partai Nasdem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/21/11511711/kritik-pelat-nomor-khusus-anggota-dpr-formappi-mereka-merasa-harus-dikenal