Salin Artikel

Heran JPU Minta Hakim Larang Atribut FPI, Rizieq: Kenapa Muncul dalam Sidang Kasus Urusan Prokes?

Pasalnya, kata Rizieq, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri yang mengatur pembubaran FPI, termasuk pelarangan penggunaan atribut FPI.

"SKB 6 menteri atau 6 pejabat tinggi setingkat menteri itu sudah membubarkan FPI, sudah melarang FPI, termasuk melarang penggunaan atribut FPI, sudah ada dalam SKB, tapi kenapa tiba-tiba pelarangan atribut FPI kok dimunculkan dalam pasal selundupan dalam kasus sidang daripada urusan prokes," kata Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (20/5/2021).

Menurut Rizieq, hal itu justru menimbulkan kecurigaan, apakah SKB itu tidak cukup kuat untuk melarang penggunana atribut FPI atau justru SKB tersebut inkonstitusional.

"Sehingga pemerintah tidak percaya diri dengan putusan ilegalnya sehingga mereka menyelundupkan tuntutan pelarangan atribut FPI supaya menjadi justifikasi legalisasi terhadap SKB yang bernuansakan politik tersebut," ujar Rizieq.

Oleh karena itu, kata Rizieq, ia meyakini sejak awal bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik, bukan kasus hukum.

Rizieq menambahkan, kecurigaan itu semakin terlihat ketika JPU juga menuntut agar para terdakwa dalam kasus Petamburan dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat.

"Ini bagi kami ini merupakan satu tuntutan yang kelewatan, keluar batas, dan maaf kami jadi makin yakin dengan adanya tuntutan semacam ini," kata Rizieq.

Ia berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya sebagai selundupan untuk memenuhi syahwat politik.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut agar Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

Di samping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/23273871/heran-jpu-minta-hakim-larang-atribut-fpi-rizieq-kenapa-muncul-dalam-sidang

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke