Salin Artikel

Rizieq Minta Hakim Abaikan Replik, Tuntutan, dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menurut Rizieq, replik jaksa penuntut tidak menjawab pledoi yang sebelumnya ia bacakan dalam persidangan.

"Saya menilai, dengan replik yang dibacakan, JPU tidak mampu menjawab pledoi saya," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Ia pun meminta majelis hakim, selain mengabaikan replik jaksa, juga mengabaikan seluruh dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Saya minta kepada majelis hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan JPU," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan hal senada. Kuasa hukum menyatakan tetap pada pledoi yang telah dibacakan terdakwa dan tim.

"Kami tetap pada pledoi baik yang dibacakan pribadi maupun yang dibacakan penasihat hukum yang berjudul 'Kecintaan pada Umat Berujung pada Kriminalisasi'," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum pun memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Rizieq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada seluruh dakwaan tuntutan maupun replik.

Kemudian, membebaskan terdakwa Rizieq Shihab dari dakwaan JPU dan menyatakan Rizieq Shihab bebas demi hukum.

Berikutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizieq Shihab ke dalam kedudukan semula. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/23231031/rizieq-minta-hakim-abaikan-replik-tuntutan-dan-dakwaan-jaksa-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke