Salin Artikel

Polisi Tangguhkan Penahanan Pria di NTB yang Buat Video Hina Palestina

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).

"HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Ucok ditangkap pada Senin (15/5/2021) dan ditahan pada Minggu (16/5/2021) akibat videonya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Polisi kemudian menetapkan Ucok sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Ramadhan menyatakan, polisi pun berupaya menyelesaikan perkara Ucok dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Menurut dia, Polda NTB telah melakukan gelar perkara agar kasus Ucok bisa selesai di luar pengadilan.

"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Diskrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," ujar dia.

Adapun motif Ucok membuat video tersebut sekadar main-main untuk mengisi waktu luang. Ucok pun mengaku tidak tahu duduk persoalan konflik antara Israel dan Palestina.

Ramadhan mengatakan, jika masyarakat sepakat memaafkan Ucok, perkara bisa selesai dengan pendekatan restorative justice. Namun, jika tidak, proses hukum akan berlanjut.

"Salah satu kriterianya adalah tidak meresahkan masyarakat dan juga masyarakat antara yang katakanlah pihak si A dan si B, keduanya sepakat diselesaikan. Ketika kriteria ini tidak terpenuhi, maka proses ini bisa berlanjut," kata Ramadhan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/17320781/polisi-tangguhkan-penahanan-pria-di-ntb-yang-buat-video-hina-palestina

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke