Menurutnya, hal itu sudah terkandung dalam Pasal 69 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN (aparatur sipil negara) untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan, aturan itu bukanlah menetapkan norma untuk seleksi ulang bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN.
Oleh karena itu, apabila ada tes termasuk TWK, pegawai yang tak memenuhi syarat nantinya diberikan kesempatan agar dapat memenuhi syarat hingga menjadi ASN.
"Bukan dibebastugaskan, apalagi diproses pemberhentiannya," ucap Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, pemberhentian pegawai KPK seharusnya kepada mereka yang tak bersedia beralih status menjadi ASN.
Arsul tak menampik ada kesalahan komunikasi sehingga masyarakat mengira 75 pegawai tak lolos TWK itu tak lolos menjadi PNS.
Ia mengatakan, komunikasi itu pun kemudian diperbaiki oleh Jokowi melalui pernyataan bahwa hasil TWK tak dapat dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
"Inilah yang sebenarnya dikoreksi oleh Presiden Jokowi karena kemudian di ruang publik menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.
Seharusnya, kata dia, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jokowi menilai, jika hasil tes tersebut menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individu dan organisasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/16350571/arsul-sani-bagi-yang-tak-lolos-twk-diberikan-kesempatan-bukan