Pelaporan tersebut diwakili penyidik senior Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," ujar Novel pada wartawan di depang gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Novel, semestinya KPK dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas. Namun, menurutnya, ada hal mendasar yang mengganggu integritas tersebut.
"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu, tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," tuturnya.
Novel menjelaskan, ada upaya dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang berlaku baik dan berprestasi.
Upaya itu, sambung Novel, tampak dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang isinya membebastugaskan 75 pegawai KPK yang masuk dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TSM) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur di sana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," papar Novel.
Novel berharap, dengan adanya laporan kepada Dewas, KPK dapat dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas dan dapat menjaga etika profesi.
Jika tidak, sambung Novel, upaya pemberantasan korupsi akan terganggu.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang juga mewakili 75 pegawai tak lolos TWK melaporkan anggota Dewas Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu disampaikan Novel kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan tiga anggota lainnya, Senin (17/5/2021).
Dalam laporannya, Novel menceritakan bahwa Indriyanto diduga melakukan pelanggaran kode etik karena turut campur dalam kerja operasional di tubuh KPK.
Padahal, fungsi Dewas KPK adalah mengawasi dan menjadi hakim etik pegawai dan pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/15524961/pegawai-kpk-yang-tak-lolos-twk-laporkan-firli-dkk-ke-dewan-pengawas