JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Senin (17/5/2021).
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Kerumunan Petamburan
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Peristiwa di Petamburan itu terjadi pada 14 November 2020, saat Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun. Mereka dikenakan pasal berlapis yang sama seperti Rizieq.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Hal-hal yang memperberat tuntutan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan empat hal yang memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," lanjut jaksa.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa dalam pertimbangan tuntutan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/07103961/tuntutan-penjara-terhadap-rizieq-shihab-dalam-kasus-kerumunan-megamendung