Salin Artikel

Dilaporkan Para Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Ini Komentar Indriyanto

Laporan itu disampaikan perwakilan 75 anggota pegawai KPK yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ungkap Indriyanto, Senin (17/5/2021), dikutip Antara.

Indriyanto mengaku belum mengetahui isi laporan itu. Ia menduga laporan itu terkait dengan persoalan pro kontra legitimasi Surat Keputusan (SK) Nomor 652 KPK tentang hasil tes asesmen TWK dan pembebasan tugas para anggota yang tak lolos.

"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," jelasnya.

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Indriyanto.

Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, Senin (17/5/2021).

Adapun laporan disampaikan pada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tiga anggota lainnya.

"Bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujar Novel pada wartawan.

Novel menjelaskan Indriyanto dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewas KPK karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.

Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Selain itu, Novel menyebut laporan atas Indriyanto juga didasari dengan statemennya terkait Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota KPK yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita tahu bahwa Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah pada dokumen, juga aturan terkait dengan data-data, dan aturan lainnya," kata Novel.

"Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditanda tangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak," ungkapnya.

Atas tindakan itu, Novel menyebut Indriyanto tidak profesional dan akan menghilangkan kepercayaan bahwa Dewas KPK akan adil dalam bersikap.

"Tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme, bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil, kalau belum-belum sudah berpihak," pungkasnya.

Sebagai informasi dikutip dari Kompas.id, pada Kamis (13/5/2021), Indriyanto menyebutkan bahwa berbagai polemik yang muncul di masyarakat terkait berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK itu merupakan hal yang wajar.

Termasuk, kata Indriyanto, soal pembebasan tugas anggota KPK yang tak lolos TWK.

Ia berharap publik mengemukakan pendapat secara objektif, dan menghindari subjektivitas yang emosional.

Indriyanto juga mengatakan bahwa keputusan dalam SK tersebut sudah memenuhi aspek kolektif kolegial.

Dewas KPK juga disebutnya turut hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/06064901/dilaporkan-para-pegawai-kpk-ke-dewan-pengawas-ini-komentar-indriyanto

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke