Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, Senin (17/5/2021).
Adapun laporan disampaikan pada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tiga anggota lainnya.
"Bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujar Novel pada wartawan.
Novel menjelaskan Indriyanto dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewas KPK karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.
Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.
"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.
Selain itu, Novel menyebut laporan atas Indriyanto juga didasari dengan statemennya terkait Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota KPK yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kita tahu bahwa Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah pada dokumen, juga aturan terkait dengan data-data, dan aturan lainnya," kata Novel.
"Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditanda tangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak," ungkapnya.
Atas tindakan itu, Novel menyebut Indriyanto tidak profesional dan akan menghilangkan kepercayaan bahwa Dewas KPK akan adil dalam bersikap.
"Tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme, bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil, kalau belum-belum sudah berpihak," pungkasnya.
Sebagai informasi dikutip dari Kompas.id, pada Kamis (13/5/2021) Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa berbagai polemik yang muncul di masyarakat terkait berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK itu merupakan hal yang wajar.
Termasuk, kata Indriyanto, soal pembebasan tugas anggota KPK yang tak lolos TWK.
Ia berharap publik mengemukakan pendapat secara objektif, dan menghindari subjektivitas yang emosional.
Indriyanto juga mengatakan bahwa keputusan dalam SK tersebut sudah memenuhi aspek kolektif kolegial.
Dewas KPK juga disebutnya turut hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu.
KPK menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan lebih lanjut.
"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap dia.
Kendati demikian, Ali memastikan pembebastugasan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan tidak mengganggu kinerja KPK.
"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali.
Ali menyebut, kerja-kerja pegawai KPK tidak ada yang dilakukan individual, namun dalam bentuk satuan tim.
Oleh karena itu, menurut dia, dibebastugaskannya 75 pegawai yang TMS tersebut tidak akan mengganggu kinerja penindakan di KPK.
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," ucap dia.
Ali juga menyatakan 75 pegawai TMS yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/17/13382131/perwakilan-75-pegawai-tak-lolos-twk-laporkan-indriyanto-ke-dewas-kpk