Salin Artikel

BKN: Pegawai KPK yang Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Dilantik 1 Juni

Berdasarkan pengumuman KPK, ada 1.274 orang yang memenuhi syarat, 75 orang tidak memenuhi syarat, dan 2 orang lainnya tidak mengikuti tes alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Rencananya 1 Juni dilantik. (Dilantik) Pimpinan KPK,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Namun, ia belum memberikan penjelasan terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi persayaratan tes.

Sebelumnya diberikan, sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat setelah mengikuti TWK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.

"Yang tidak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron, dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (5/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.

Ia memastikan, hingga saat ini, KPK tidak pernah membicarakan sedikitpun soal pemecatan.

“Saya ingin katakan, sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK ini.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/17530881/bkn-pegawai-kpk-yang-lulus-tes-wawasan-kebangsaan-dilantik-1-juni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke