Ketujuh tersangka ini diangkut menggunakan bus karena terbatasnya transportasi kereta api dan pesawat selama larangan mudik diberlakukan.
"Sehingga kita menggunakan SOP, menggunakan bus yang dikawal kepolisian Polda Jawa Timur, dibawa ke Jakarta," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Setelah menempuh perjalanan dari Nganjuk, Jawa Timur, ketujuh tersangka tiba di Bareskrim Polri, Selasa pagi, sekitar pukul 03.00 WIB.
Setibanya di Bareskrim, petugas langsung menahan para tersangka.
"Para tersangka mulai hari ini kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Argo.
Sejauh ini, penyidik KPK-Polri menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 647,9 juta, 8 heanphone, buku tabungan, hingga dokumen lainnya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui, tersangka yang memiliki buku tabungan atas nama orang lain, bahkan terdapat kepemilikan lebih dari satu tabungan.
Kendati demikian, petugas nantinya tetap akan mengecek ulang dan pendalaman lebih lanjut.
"Ini masih kita kroscek ke para tersangka," ucap dia.
Penyidik KPK-Polri menangkap Novi dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari penangkapan tersebut, Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021).
Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang lainnya, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/13321081/bupati-nganjuk-dan-enam-tersangka-lainnya-dibawa-ke-jakarta-pakai-bus