Salin Artikel

Pagi Ini, Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT Dijadwalkan Tiba di Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal tiba di Jakarta pada hari ini, Selasa (11/5/2021) pagi.

Novi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (10/5/2021).

Adapun praktik jual beli jabatan tersebut terungkap hasil kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan Bareskrim Polri bakal mengadakan konferensi pers terkait perkembangan perkara Bupati Ngajuk pada pukul 10.00 WIB.

"Kami seizin Pak Kabareskrim akan menginformasikan pada saat rombongan ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti merapat," kata Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

Djoko mengatakan, lambatnya Bupati Nganjuk dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut akibat terkendala pembatasan transportasi di masa Lebaran.

Ia menyebut, Novi tidak bisa dibawa menggunakan pesawat ataupun kereta api akibat pembatasan tersebut.

"Pesawat sama kereta api enggak ada. Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut perkembangan perkara jual beli jabatan akan dijelaskan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Salah satu alasannya,kata dia, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Disisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April.

Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerjasama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/08000861/pagi-ini-bupati-nganjuk-yang-terjaring-ott-dijadwalkan-tiba-di-bareskrim

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke