Salin Artikel

Terjaring Operasi Ketupat, 41.097 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, puluhan ribu kendaraan diminta berputar balik karena tidak memenuhi persyaratan untuk mudik Lebaran.

Selain itu, ratusan kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Sejumlah kendaran itu terjaring Operasi Ketupat yang digelar pihak kepolisian di titik-titik penyeketan sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021.

"Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya ada 113.694, yang diputarbalikkan 41.097, dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Tak hanya itu, melalui Operasi Ketupat pihak kepolisian juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap para pemudik.

Dari 381 titik pemeriksaan, lebih dari 4.000 pemudik dinyatakan positif Covid-19.

"Dan Operasi Ketupat, kemarin jumlah pemudik yang di-random testing dari 6.742 (orang), konfirmasi positifnya 4.123 orang," ujar Airlangga.

Dari angka tersebut, kata Airlangga, sebanyak 1.686 orang melakukan isolasi mandiri. Kemudian, 75 orang di antaranya mendapatkan perawatan.

Adapun larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021), mereka yang kedapatan tak membawa dokumen persyaratan perjalanan akan dikenai sanksi. Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.

Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.

Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/16145281/terjaring-operasi-ketupat-41097-kendaraan-dipaksa-putar-balik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke